Square Dapatkan Paten untuk Jaringan Pembayaran Crypto
Perusahaan pemroses pembayaran, Square Inc, berhasil mendapatkan hak paten dari USPTO (United States Patent and Trademark Office) untuk jaringan pembayaran menggunakan mata uang crypto.
Dilansir oleh Bitcoinist, melalui sistem baru ini, merchant bisa menerima berbagai mata uang, termasuk mata uang virtual seperti crypto. Dalam dokumen paten yang dirilis, disebutkan juga bahwa sistem ini akan menghapus latensi transaksi crypto, di mana melalui Square POS, transaksi Bitcoin bisa diproses sama cepatnya dengan transaksi kartu kredit.