Parlemen China Sahkan Peraturan Crypto, Buka Jalan untuk Peluncuran Mata Uang Digital
Parlemen China mengesahkan peraturan crypto baru, yang akan membuka jalan untuk peluncuran mata uang digital, dilansir dari Reuters. Peraturan yang berlaku mulai 1 Januari 2020 ini akan memfasilitasi pengembangan bisnis-bisnis crypto dan memastikan keamanan dunia siber dan informasi.
Bank Sentral China telah melakukan penelitian sejak 2014 untuk menjajaki kemungkinan meluncurkan mata uang digitalnya sendiri. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir biaya akibat perputaran mata uang tradisional, selain itu mata uang digital juga akan mempermudah pengawasan terhadap suplai uang.
Pemerintah China ingin mengembangkan mata uang digital seperti Libra milik Facebook, yang nantinya akan terintegrasi dengan berbagai platform pembayaran seperti Alipay dan WeChat.