SEC Denda Crypto Asset Management $200.000
SEC (Securities and Exchange Commission) menjatuhkan denda sebesar $200.000 (sekitar Rp 2,96 miliar) kepada Crypto Asset Management dan pendirinya, Timothy Enneking. Denda ini merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan pada hedge fund yang berhubungan dengan mata uang crypto.
Alasan SEC menjatuhkan denda karena Crypto Asset Management belum pernah mendaftar sebagai perusahaan investasi dan dengan sengaja melanggar undang-undang sekuritas dengan tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan sebagai perusahaan trading dan holding sekuritas.
Diberitakan oleh CNBC, Crypto Asset Management telah menghentikan penjualan dan menawarkan buyback sesuai instruksi regulator.