Singapura Ingin Hapuskan VAT Untuk Transaksi Crypto
Singapura berencana membebaskan cryptocurrency yang akan digunakan sebagai media pertukaran untuk pajak barang dan jasa, yang mana sama dengan Value-Added Tax (VAT), diberitakan oleh Cointelegraph.
Apabila disetujui, pembebasan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020, dan akan merombak sistem yang ada saat ini di mana pasokan token pembayaran digital dianggap sebagai pasokan jasa yang bisa dikenai pajak.